agen bandarq online
Home » » Heboh!!!Hina Panglima TNI Dengan Kicauannya Nikita Mirzani Dilaporkan Advokat

Heboh!!!Hina Panglima TNI Dengan Kicauannya Nikita Mirzani Dilaporkan Advokat

Written By Terpercaya on Wednesday, October 4, 2017 | October 04, 2017


Kedai Gosip Hot - Cuitan bernada hinaan pada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang diunggah akun bernama Nikita Mirzani di Twitter berbuntut panjang. Sejumlah advokat di Palembang melaporkan kasus ini ke polisi

Pengacara yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel mengadu ke SPKT Polda Sumsel. Mereka mendesak pihak kepolisian mengusut laporan tersebut. Menurut Yogi Vitagora didampingi Ketua DPD Advokat Al Islam NKRI Dody Yuspika, Panglima TNI tidak hanya milik tentara tetapi juga milik rakyat Indonesia. Unggahan itu dinilai bersinggungan dengan masyarakat dan harus berhadapan dengan hukum."Kami laporkan atas cuitan atau status di media sosial yang mengatakan bahwa Film G 30S PKI tidak seru seharusnyaPanglima gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru”. Status ini jelas penghinaan dan penyebaran kebencian.Agen Bandarq Online

Dikatakannya, kasus tersebut bisa diproses secara hukum dengan menggunakan Pasal 156 KUHP. Polisi mesti bersikap profesional untuk mengusut tuntas laporan ini.Terlepas apakah akun itu milik Nikita atau bukan, kasus ini harus diproses, kita biarkan polisi mengungkapnya," ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat dengan bijak menggunakan media sosial. Medsos mestinya bertujuan mendapatkan pelajaran, bukan mencela pejabat negara.

Jangan sampai justru menimbulkan kegaduhan gara-gara medsos. Sudah banyak kejadian seperti ini," pungkasnya.

Diketahui, akun atas nama Niki mengunggah kicauan di Twitter baru-baru ini. "Film G30s/PKI Kurang Seru, Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru. Agen Bandarq Online


Share this article :

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kedaigosiphot - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger